Kedokteran – Pernahkah kalian mendengar istilah Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI? Sebetulnya apakah KKI itu dan bagaimana perannya dalam dunia kedokteran? Mari kita bahas lebih lanjut.
Dikutip dari laman Perkonsil Nomor 1 Tahun 2011, Konsil Kedokteran Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
Tugas KKI
Tugas KKI telah diatur dalam pasal 3 Perkonsil nomor 1 tahun 2011. Secara umum KKI memiliki tiga fungsi yaitu:
- Melakukan registrasi dokter dan dokter gigi.
- Mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi
- Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
Baca Juga: Mengenal Prodi Teknologi Kedokteran ITS: Perbedaan, Jalur Masuk, Hingga Peluang Karier
Fungsi KKI
Konsil Kedokteran memiliki beberapa fungsi, yaitu fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, dan pembinaan. Fungsi ini telah dijabarkan dalam pasal 2 Perkonsil nomor 1 tahun 2011. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing fungsi:
- Fungsi pengaturan adalah mengatur penyelenggaraan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, standar kompetensi dokter dan dokter gigi, penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, registrasi dokter dan dokter gigi, dan pembinaan praktik kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi pengesahan adalah mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter glgl, standar kompetensi dokter dan dokter gigi, dan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi penetapan adalah menetapkan kebijakan dan regulasi terkait standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, standar kompetensi dokter dan dokter gigi, penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, registrasi dokter dan dokter gigi, dan pembinaan praktik kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi pembinaan adalah membina dokter dan dokter gigi dalam rangka peningkatan mutu praktik kedokteran, penerapan disiplin dokter dan dokter gigi, dan perlindungan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Ini Persyaratan Pendaftaran Beasiswa LPDP untuk Program Dokter Spesialis dan Subspesialis
Wewenang KKI
KKI memiliki beberapa wewenang yaitu:
- Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi.
- Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi.
- Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi.
- Mengesahkan standar pendidikan dan standar kompetensi dokter dan dokter gigi.
- Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.
- Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran.
- Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
- Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
- Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi disiplin oleh MKDKI I MKDKI-P dan sanksi hukum oleh pengadilan yang terkait dengan pelanggaran praktik kedokteran.
Baca Juga: Calon Gamada Wajib Tahu! Segini Daya Tampung Prodi Kedokteran dan Kesehatan UGM 2025 di Setiap Jalur
Nah Sobat Educate, itu adalah informasi seputar tugas, fungsi, dan wewenang KKI. Kamu sudah siap untuk menjadi salah satu mahasiswa di Fakultas Kedokteran? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi tes Kedokteran? Yuk hubungi Bimbel Kedokteran Educate sekarang juga. Educate juga menyediakan Program Privat Kedokteran online maupun offline khusus untuk kamu yang bercita-cita jadi mahasiswa Kedokteran.
Segera konsultasikan mimpimu ke Educate! Kami siap membantumu meraih mimpi! Educate siap untuk menjadi #sahabatberjuang setiap generasi muda dalam meraih cita-cita mulianya.
SOURCE:
Perkonsil Nomor 1 Tahun 2011
IMAGE SOURCE:
lifestyle.sindonews.com